Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok 1 Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi ialah Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. 2. Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan adalah: Baca Juga: Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 Jenjangdan Pangkat Jabatan Fungsional Guru. Setelah resmi menyandang status sebagai guru PNS, kamu akan dikelompokkan ke dalam 4 jenjang jabatan fungsional dan memperoleh pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat ini diberikan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing guru. Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu. Apakah anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Beleidyang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok. .

guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu